BANDUNG (Arrahmah.com) - Lebih dari 5 ribu
tokoh dan warga Kota
Bandung menandatangani penolakan disahkannya
Raperda miras di Kota
Bandung. Pengumpulan tandatangan penolakan ini dipelolopori oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota
Bandung. Mereka (HTI) mengaku melakukan ini sejak sebulan lalu.
Senin malam (10/5), HTI meluncurkan 5 ribu tandatangan tersebut di area
Bandung Islamic Book Fair di Landmark
Bandung.
Dalam keterangan kepada sejumlah wartawan,termasuk kepada hidayatullah.com, Ketua Tim Kajian
Raperda Miras HTI Kota
Bandung Luthfi Affandi, mengaku yang membubuhkan tanda tangan terdiri dari berbagai kalangan.
”Kita sudah mendatangi elemen masyarakat di Kota
Bandung, termasuk ormas Islam, kalangan akademisi, mahasiswa, bahkan pelajar kita libatkan,” terangnya.
Setiap
tokoh yang didatangi diminta menandatangani penolakan
Raperda miras di atas selembar kertas. Sehingga kini telah terkumpul lebih dari 5 ribu tanda tangan.
Bahkan salah seorang perwakilan dari Forum Komunikasi Lembaga Dakwah Kampus (FKLDK) Universitas Pendidikan Indonesia mengaku telah membawa lebih 2500 tanda tangan penolakan
Raperda miras tersebut.
"Jika dirasa kurang, kita akan kumpulkan lebih banyak lagi," katanya
Ditambahkan Luthfi, perjuangan ini dilakukan karena mayoritas warga
Bandung beragama Islam sehingga tidak ada alasan untuk melegalkan minuman keras.
"Kita lihat kejadian yang bertubi-tubi terjadi akhir-akhir ini. Seperti yang terakhir di IPDN, bukti nyata efek buruk
miras. Kalau
Raperda isinya melegalisasi dan melokalisasi, pasti kejadian tersebut akan terus terulang dengan membawa korban lebih banyak lagi," ujarnya.
Sementara Kol.(Pur) Herman Ibrahim yang hadir dalam kesempatan tersebut mewakili
tokoh masyarakat, menuturkan, lucu jika Kota
Bandung yang mengusung jargon kota agamis dan bermartabat, justru akan mensahkan
Raperda miras.
”Ini seperti menertawakan diri sendiri dan mengundang orang untuk mengoloknya,” kata pengamat militer dan intelejen tersebut.
Di tempat yang sama KH. Asep Sudrajat dari Ponpes Ulul Albab mewakili ulama menambahkan, bagaimana pun
Raperda tersebut harus di
tolak dan ditentang.
Ia mengatakan, jika ada Perda soal
miras, maka isinya harus pelarangan total tanpa kecuali.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, saat ini DPRD Kota
Bandung sedang menyiapkan Perda soal
miras.Pansus
Raperda miras sendiri hingga kini masih terus menggodok materinya.
Dalam waktu dekat tanda tangan tersebut akan segera diserahkan kepada anggota DPRD Kota
Bandung.Hal ini dimaksudkan menunjukan kepada anggota dewan jika sebagian besar masyarakat Kota
Bandung menolak
Raperda tersebut.
Menurut rencana
Raperda tersebut akan disahkan menjadi Perda pada tanggal 20 Mei. "Kami akan terus menghimpun dukungan massa guna penolakan
Raperda tersebut serta akan memberikan pressure pada dewan untuk mengubah Perda
miras,” imbuh Luthfi. (hid/arrahmah.com)