I made this widget at MyFlashFetish.com.

Selasa, 20 Oktober 2009

Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pengelolaan Kepemilikan Umum

Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pengelolaan Kepemilikan Umum

Pemerintahan Megawati akhirnya tetap pada rencananya semula yakni mengumumkan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sekitar 20%. Keputusan ini dirasa sangat kontroversial ditengah hujan kritik dan penentangan yang dilakukan berbagai lapisan masyarakat akan rencana tersebut. Kenaikan harga BBM, tarif listrik, dan tarif telepon secara pasti akan memberatkan rakyat banyak karena akan diikuti oleh kenaikan berbagai barang-barang kebutuhan lainnya. Bahkan sebelum diumumkan kenaikan BBM pun harga-harga kebutuhan pokok sudah meningkat tajam.
Keputusan ini dirasakan tidak adil, karena pada saat bersamaan pemerintahan Megawati justru berencana memperpanjang serta menurunkan tingkat suku bunga Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) bagi para konglomerat bermasalah hingga 10 tahun. Rencana pemerintah inipun juga ditentang banyak kalangan. Ketua Umum MPR RI, Amien Rais, mengatakan, jika pemerintah jadi memperpanjang PKPS, maka berarti telah melecehkan amanat rakyat. Dia mengingatkan, agar pemerintah jangan gegabah dalam memutuskan persoalan PKPS ini karena menyangkut jumlah utang konglomerat yang mencapai lebih dari Rp 100 trilyun. (Republika, Senin, 21/01/2002)
Dampak dari kenaikan harga BBM, tarif listrik, dan tarif telepon sebenarnya telah disadari oleh pemerintah. Bahwa dampak tersebut berada diluar kemampuan pemerintah untuk mengontrolnya juga sudah disadari sebelum pemerintah mengumumkan kenaikan. Hal ini nampak dari pernyataan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Memperindag) Rini MS Soewandi yang mengatakan, sulit bagi pemerintah untuk melakukan kontrol harga jika kenaikannya berada pada level pengecer di pasar. Sebab, tindakan itu merupakan hak pedagang jika ingin menaikkan harga barang karena karena terdorong banyaknya kenaikan, seperti harga bahan bakar minyak (BBM), tarif listrik, dan tarif telpon. (Kompas, Rabu, 09/01/2002)
Alasan klasik yang diungkapkan pemerintah dalam menaikkan harga BBM dan tarif dasar listrik, adalah untuk mengurangi subsidi terhadap BBM, listrik, dan mengurangi defisit anggaran belanja negara (APBN) 2002 yang amat besar. Padahal, penyebab sesungguhnya adalah adanya syarat dari IMF berupa penghapusan subsidi bagi BBM dan TDL.
Melihat realitas tersebut, nampaknya pemerintah bertindak sesuai dengan keinginannya sendiri tanpa mau memperhatikan kepentingan rakyatnya. Dalam kasus pengurangan subsidi BBM, listrik, dan telepon, pemerintah lebih bertindak sebagai pedagang yang semata-mata memperhitungkan untung rugi usaha. Pemerintah tidak bertindak sebagai pemelihara urusan rakyat, yakni berusaha untuk memperhatikan kesejahteraan rakyatnya serta berupaya mengerti serta mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Hal ini terbukti dari tidak pedulinya pemerintah dengan protes dan jeritan rakyat yang semakin terpuruk akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Mengacu pada permasalahan diatas, tulisan berikut ini hendak menjelaskan bagaimana sebenarnya hubungan antara pemerintah dengan rakyat dalam pandangan Syariat Islam, serta bagaimanakah posisi pemerintah dalam mengelola sumber daya alam yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak?

Hubungan Antara Pemerintah dan Rakyat Menurut Syariat Islam
Menurut Syariat Islam pemerintah adalah pemimpin (imam) yang diibaratkan sebagai penggembala yang akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Rasulullah saw. menegaskan:
“Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sebagai pemelihara dan pengatur, ia seharusnya bertindak selaku penggembala yang harus selalu memelihara kepentingan dan kemashlahatan rakyatnya. Segala rencana, kebijakan, dan tindakan yang akan dibuat dalam menjalankan pemerintahan, semata-mata adalah untuk kesejahteraan rakyatnya. Dia juga akan selalu berupaya melindungi rakyatnya dari segala hal yang dapat mencelakakan serta yang membuat kondisi rakyat yang dipimpinnya menjadi sulit dan sengsara. Rasulullah saw bersabda:
“Seorang pemimpin adalah ibarat perisai (pelindung), dimana rakyat berperang bersamanya dan berlindung dibelakangnya.”
Sebagai perisai, seorang pemimpin haruslah mampu melindungi rakyatnya dari serangan, tekanan, dan gangguan pihak asing yang ingin menyengsarakan rakyatnya. Sebagai pemimpin ia juga tidak boleh berbuat curang serta menipu rakyat yang dipimpinnya. Jika ini dia lakukan maka ia tidak akan pernah mencium baunya surga sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
“Siapa saja yang menjadi pemimpin yang mengurusi urusan kaum muslimin, kemudian ia meninggal sedang ia berbuat curang terhadap mereka maka Allah mengharamkan surga baginya.” (HR Bukhari Muslim)
Namun nampaknya pemerintahan sekarang jauh sekali dari gambaran pemerintahan menurut Islam. Mereka tidak bertindak sebagai pengatur dan pemelihara urusan rakyat. Hal ini terlihat jelas dari tindakan mereka yang semena-mena dalam menaikkan harga harga BBM, tarif listrik, dan rencana kenaikan tarif telepon. Padahal pemerintah menyadari bahwa dampak dari kebijakan pemerintah tersebut pasti akan menyengsarakan rakyat.
Mereka juga tidak bertindak sebagai pelindung rakyat, yang tercermin dari lebih patuhnya pemerintah pada tekanan pihak luar (IMF) agar pemerintah mencabut subsidi BBM, listrik, dan lainnya dari pada jeritan dan protes rakyatnya. Tindakan ini tak ubahnya sebagai tindakan pemerintah yang telah menjadikan pihak asing berkuasa atas kaum muslimin. Padahal tindakan tersebut adalah tindakan yang jelas haram, berdasarkan firman Allah Swt:
Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin. (TQS. an-Nisaa' [4]:141)
Pemerintah juga telah menipu rakyat dengan menjelaskan bahwa meskipun subsidi dicabut atau dikurangi, namun tetap ada dana kompensasi yang diberikan kepada sekitar 40-50 juta rakyat yang benar-benar tidak mampu. Padahal dana kompensasi yang besarnya Rp 2,8 trilyun, hampir tidak ada artinya dibandingkan dengan dampak buruk dari kenaikan BBM tersebut. Andai saja dana tersebut dibagi rata untuk 40 juta rakyat yang tidak mampu, maka setiap jiwa akan memperoleh Rp. 700.000 perorang. Dana sebesar itu adalah tidak ada artinya mengingat dampak kenaikan harga BBM tidak hanya dirasakan dalam satu-dua bulan. Bahkan mungkin untuk beberapa tahun kemudian. Apalagi seluruh dana kompensasi tersebut digunakan untuk subsidi pendidikan, kesehatan, dan operasi pasar beras yang kadang tidak langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pertanyaannya berapa orang yang dapat disubsidi dengan dana yang sangat kecil tersebut? Cukupkah dana tersebut untuk mengimbangi dampak kenaikan harga BBM tersebut? Apa lagi besar kemungkinan dana tersebut dikorupsi oleh oknum-oknum yang sering memanfaatkan kelemahan sistem yang ada. Kalau pemerintah ingin adil seharusnya dana kompensasi tersebut setidaknya seimbang dengan dana yang dihemat pemerintah dari pengurangan subsidi pemerintah. Jelas pemerintah telah menipu rakyat!!.

Pandangan Islam Tentang Kepemilikan Umum dan Pengelolaannya
Menurut An-Nabhaniy dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadiy Fiil Islam, Kepemilikan Umum adalah izin as-Syari' (Allah SWT) kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh as-Syari' bahwa benda-benda tersebut adalah untuk suatu komunitas, dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang atau sekelompok kecil orang.
Dari pengertian di atas maka benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
Pertama, Fasilitas Umum. Yang dimaksud dengan kebutuhan umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum, dimana apabila ketiadaan barang tersebut dalam suatu negeri atau dalam suatu komunitas, akan menyebabkan kesulitan dan dapat menimbulkan persengketaan dalam mencarinya. Rasulullah saw. telah menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut dalam sebuah hadits. Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw bersabda :
“Manusia berserikat (punya andil) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api” (HR Abu Daud)
Anas r.a. juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas ra. tersebut dengan menambahkan: wa tsamanuhu haram (dan harganya haram), yang berarti dilarang untuk diperjualbelikan.
Kedua, Bahan tambang yang tidak terbatas (sangat besar). Bahan tambang dapat diklasifikasikan menjadi dua. Yakni, bahan tambang yang jumlahnya terbatas (sedikit) dan bahan tambang yang jumlahnya tidak terbatas (sangat besar). Bahan tambang yang jumlahnya sedikit dapat dimiliki secara pribadi. Hasil tambang seperti ini akan dikenai hukum rikaz (barang temuan) sehingga harus dikeluarkan 1/5 bagian (20%) darinya. Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar terkategorikan sebagai milik umum, dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Ketiga, Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki secara perorangan. Benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah individu untuk memilikinya, maka benda tersebut adalah benda yang termasuk kemanfaatan umum. Seperti: jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat, dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah: masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan, dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
“Kota Mina adalah tempat parkir unta bagi orang yang lebih dulu (datang). (Maksudnya tempat untuk umum).”
Barang-barang tambang seperti minyak bumi besarta turunannya seperti bensin, gas, dan lain-lain, termasuk juga listrik, hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai, dan laut semuanya telah ditetapkan syara' sebagai kepemilikan umum. Negara mengatur produksi dan distribusi aset-aset tersebut untuk rakyat. Pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:
Pertama; Pemanfaatan Secara Langsung Oleh Masyarakat Umum.
Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar, adalah benda-benda yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu. Siapa saja dapat mengambil air dari sumur, mengalirkan air sungai untuk pengairan pertanian, juga menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput milik umum.
Bagi setiap individu juga diperbolehkan menggunakan berbagai peralatan yang dimilikinya untuk memanfaatkan sungai yang besar, untuk menyirami tanaman dan pepohonan. Karena sungai yang besar cukup luas untuk dimanfaatkan seluruh masyarakat dengan menggunakan peralatan khusus selama tidak membuat kemudharatan bagi individu lainnya. Sebagaimana setiap individu diperbolehkan memanfaatkan jalan-jalan umum secara individu, dengan tunggangan, kendaraan. Juga diperbolehkan mengarungi lautan dan sungai serta danau-danau umum dengan perahu, kapal, dan sebagainya, sepanjang hal tersebut tidak membuat pihak lain yaitu seluruh kaum muslim dirugikan, tidak mempersempit keluasan jalan umum, laut, sungai, dan danau.
Kedua; Pemanfaatan Di Bawah Pengelolaan Negara
Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat—karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar—seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainnya, maka negaralah yang berhak untuk mengelola dan mengeksplorasi bahan tersebut. Dimana hasilnya nanti akan dimasukkan ke dalam kas baitul mal. Khalifah adalah pihak yang berwenang dalam pendistribusian hasil tambang dan pendapatannya sesuai dengan ijtihadnya demi kemashlahatan umat.
Dalam mengelola kepemilikan tersebut, negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat—untuk konsumsi rumah tangga—dengan mendasarkan pada asas mencari keuntungan semata. Namun diperbolehkan menjualnya dengan mendapatkan keuntungan yang wajar darinya jika dijual untuk keperluan produksi komersial. Sedangkan jika kepemilikan umum tersebut dijual kepada pihak luar negeri, maka diperbolehkan pemerintah mencari keuntungan.
Dari hasil keuntungan pendapatan dari harta pemilikan umum itu kemudian didistribusikan dengan cara sebagai berikut: Pertama, dibelanjakan untuk segala keperluan yang berkenaan dengan kegiatan operasional badan negara yang ditunjuk untuk mengelola harta pemilikan umum, baik dari segi administrasi, perencanaan, eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemasaran dan distribusi. Pengambilan hasil dan pendapatan harta pemilikan umum untuk keperluan ini, seperti pengembalian bagian zakat untuk keperluan operasi para amil yang mengurusi zakat (lihat QS. At Taubah: 60). Kedua, dibagikan kepada kaum muslimin atau seluruh rakyat. Dalam hal ini khalifah boleh membagikan air minum, listrik, gas, minyak tanah, dan barang lain untuk keperluan rumah tangga atau pasar-pasar secara gratis atau menjualnya dengan semurah-murahnya, atau dengan harga wajar yang tidak memberatkan. Barang-barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat, misalnya minyak mentah, dijual ke luar negeri dan keuntungannya—termasuk keuntungan pemasaran dalam negeri—dibagi keseluruh rakyat, dalam bentuk uang, barang, atau untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis, dan pelayanan umum lainnya. Juga untuk menutupi tanggungan Baitul Mal yang wajib dipenuhi lainnya, seperti anggaran belanja untuk jihad fi sabilillah.

Khatimah
Air, listrik, minyak bumi, dan barang-barang tambang lainnya adalah harta kekayaan yang diciptakan Allah SWT untuk menjadi milik umat yang tidak boleh dirampas oleh siapapun. Jika negara menguasainya, maka itu hanyalah untuk mencegah agar tidak dikuasai pihak asing! Yang lebih penting dari itu, agar khalifah dapat mengatur pemanfaatan untuk kepentingan seluruh rakyat karena merekalah pemilik yang sesungguhnya.
(buletin al- islam edisi 91)
Sumber : www. Hizbut-tahrir.or.id

0 komentar:

Posting Komentar